10.53
Posted by Reynold
seperti biasa ada update status yang juga bisa dilihat melalui facebook saya untuk hari ini :
Hidup ini penuh dengan masalah, satu masalah selesai, satu lagi akan muncul, memang sebenarnya inilah hakikat sejati dari hidup, tidak perlu dipusingkan, jalani saja dengan sebaik-baiknya.
11.52
Posted by Reynold
Orde baru melakukan banyak penyimpangan terhadap konstitusi negara, Orde baru yang lahir setelah berakhirnya Orde lama yang diwarnai dengan peristiwa G30S. Pemerintah Orde baru mengalami trauma terhadap PKI dan komunisme termasuk terhadap Soekarno, bahkan Soekarno sebagai pendiri bangsa dipenjara sampai akhir hayatnya. Soeharto mulai melakukan penyimpangan dengan memusnahkan semua hal yang berbau PKI dan komunis, pada masa itu seseorang yang sudah di cap sebagai komunis akan langsung dipenjarakan bahkan tidak sedikit yang dibunuh. Peristiwa petrus juga bisa dikatakan sebagai bentuk penyelewengan terhadap UUD 45, dimana UUD yang mengandung nilai2 HAM tidak diindahkan. Pengerdilan Parpol juga dapat dikatakan sebagai bentuk penyelewengan terhadap Konstitusi dimana pemerintah tidak mengindahkan pasal mengenai kebebasan warga negara untuk berpolitik. Kebebasan berpendapat dan berekspresi juga dibatasi, pers dan anggota legislatif yang vokal terhadap keputusan pemerintah dibungkam, pemimpin redaksi dan anggota legislatif tersebut bisa dipenjara tanpa melalui proses hukum dan media massa akan dibredel dengan pencabutan SIUPP. SIUPP menjadi alat legitimasi kekuasaan bagi pemerintah Orde baru. Belum lagi Dwifungsi ABRI dimana ABRI tidak hanya berfungsi pd bidang HANKAM namun juga pada bidang SOSPOL, pemerintah(presiden) memiliki 2 jalur kekuasaan yaitu melalui ABRI dan Mendagri untuk mengatur sampai ke tingkat paling bawah ke tingkat desa. Memang ada banyak penyimpangan yang terjadi namun tidak sedikit pula yang telah dicapai oleh pemerintah Orde Baru.
11.36
Posted by Reynold
Pada periode 1959-1966 Indonesia melaksanakan sistem demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi dibawah pimpinan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi ini sering disamakan dengan demokrasi kekeluargaan yaitu demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahnnya kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan sentral pada seseorang yang dianggap sepuh dan mengayomi. Soekarno memposisikan dirinya sebagai bapak dari keluarga besar negara Indonesia. Namun pelaksanaan pemerintahan pada periode ini sangatlah berbeda jauh dengan teori, bahkan sering kali melanggar HAM dan konstitusi negara, Soekarno sering mengeluarkan penpres-penpres yang menyimpang. Seperti penpres no. 3 tahun 1959, yang berisi tentang pembentukan MPRS, MPRS dibentuk oleh presiden tanpa pemilu dan persetujuan rakyat, MPR sebagai lembaga tertinggi negara anggotannya dipilih oleh presiden dan tunduk kepada presiden, sehingga fungsi pengawasan jelas tidak maksimal. Penpres no. 13 tahun 1959 yang berisi tentang pendirian Front Nasional, badan ini merupakan badan yang tidak dikenal dalam konstitusi, ini adalah badan yang ekstra konstitusional. Lalu ada Penpres no. 3/1960 dan Penpres no.4/1960 yaitu tentang pembubaran DPR dan mendirikan DPRGR, DPR yang merupakan hasil pilihan rakyat, wakil rakyat dibubarkan begitu saja dan Soekarno mendirikan DPRGR untuk menjalankan fungsi legislatif, anggota DPRGR dipilih oleh Soekarno sehingga fungsi legislatif untuk mengawasi eksekutif tidak dapat maksimal bahkan bisa dibilang tidak bertaring. Puncak penyelewengan terjadi ketika keluar TAP MPRS III/1963 yang berisi pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup yang jelas merupakan pelanggaran terhadap HAM dan Konstitusi.
11.18
Posted by Reynold
Hak Asasi Manusia(HAM) mendapat tempatnya sendiri dalam UUD 45, pada saat pembuatan UUD 45 saat sidang BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945 ada perdebatan antara apakah pasal-pasal tentang HAM perlu dimasukan atau tidak dalam konstitusi negara yang akan lahir nanti. Ada 2 kubu yang memimpin perdebatan yaitu kubu Soekarno-Soepomo dan kubu Hatta-Yamin. Kubu Soekarno-Soepomo mengatakan tidaklah perlu mencantumkan HAM karena HAM pada dasarnya merupakan hak Individu, dengan mencantumkan hak2 Individu berarti bangsa Indonesia mengakui kedaulatan Individu. Padahal bangsa Indonesia telah sepakat bahwa bangsa yang akan terbentuk nanti akan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat bukan kedaulatan Individu. Hak2 Individu dipandang negatif karena menjadi penyebab munculnya sikap Individualisme seperti yang dikenal oleh bangsa barat, Individualisme adalah suatu sikap yang bertentangan dengan karakter bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kekeluargaan dan kebersamaan. Sedangkan menurut kubu Hatta-Yamin mengatakan perlu dicantumkan HAM pada konstitusi karena Kerakyatan sama dengan kedaulatan rakyat, yang berbeda dengan kedaulatan Individu yang diakui oleh negara barat. Ham di negara barat hanya terbatas pada bidang politik sedangkan di Indonesia mencakup bidang politik, sosial dan Ekonomi, masyarakat Indonesia tidak bersikap Individualisme tetapi bersifat kolektif, dengan demikian HAM perlu dicantumkan dalamkonstitusi negara untuk mencegah negara Indonesia menjadi Maachstaat(negara kekuasaan yg otoriter). Dengan mencantumkan HAM justru akan menjadi patokan dasar bagi pembentukan hukum dan undang2 yg lebih rendah yang dapat mengatur dan membatasi kekuasaan, sehingga Indonesia dapat menjadi Rechtstaat bukan Maachstaat. Akhirnya pandangan Hatta-Yamin berhasil meyakinkan para hadirin sidang BPUPKI, sehingga HAM dicantumkan dalam UUD 45 sebagai konstitusi dasar negara.
11.02
Posted by Reynold
Pancasila merupakan Ideologi dasar negara, sebagai ideologi dasar Pancasila jelas mengandung nilai-nilai dan kebudayaan bangsa yang telah tersimpan dalam diri nenek moyang bangsa Indonesia. Pancasila dapat dikatakan sebagai sumber dari segala sumber dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan sudah selayaknya mendapat tempat di hati pengikutnya sebagai pedoman dasar patokan dan pandangan hidup. Sebagai ideologi negara Pancasila jelas memiliki 3 nilai yaitu nilai dasar, nilai Instrumental dan nilai praktis. Nilai dasar adalah nilai utama yg berasal dari kekayaan rohani yg dimiliki oleh masyarakat pendukung. Nilai Instrumental adalah penjabaran dari nilai2 dasar kedalam bentuk perundang-undangan. Nilai praktis adalah bentuk perwujudan nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari warga masyarakatnya. Saya akan membahas lebih lanjut mengenai nilai instrumental dari pancasila yaitu dalam wujud perundang-undangan. Semua bentuk perundang-undangan seharusnya mengacu pada pancasila sebagai sumber dari segala sumber atau Staats Fundamental Norm (Peraturan dasar).Pancasila berisi nilai-nilai yang bersifat garis besar saja, yang akan diterjemahkan dalam nilai Instrumental. Menurut TAP MPR no. III/2000 susunan hierarki perundang-undangan dapat dijabarkan sbb: UUD 1945 - Perpu - UU - PP - Kepres - Perda. Pancasila sebagai cita hukum negara diterjemahkan dalam nilai instrumental ke dalam bentuk UUD 1945 yang selanjutnya diterjemahkan lagi kedalam peraturan2 atau kebijakan2 yang diambil penyelenggara negara (Staats Grundgesetze, Formellgesertz, Verordnung & Autonome Satzung) yang mengacu pada konstitusi dan konstitusi tersebut haruslah mengacu pada Pancasila.