Konstitusi negara sebagai nilai instrumental dari pancasila

11.02 Posted by Reynold

Pancasila merupakan Ideologi dasar negara, sebagai ideologi dasar Pancasila jelas mengandung nilai-nilai dan kebudayaan bangsa yang telah tersimpan dalam diri nenek moyang bangsa Indonesia. Pancasila dapat dikatakan sebagai sumber dari segala sumber dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan sudah selayaknya mendapat tempat di hati pengikutnya sebagai pedoman dasar patokan dan pandangan hidup. Sebagai ideologi negara Pancasila jelas memiliki 3 nilai yaitu nilai dasar, nilai Instrumental dan nilai praktis. Nilai dasar adalah nilai utama yg berasal dari kekayaan rohani yg dimiliki oleh masyarakat pendukung. Nilai Instrumental adalah penjabaran dari nilai2 dasar kedalam bentuk perundang-undangan. Nilai praktis adalah bentuk perwujudan nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari warga masyarakatnya. Saya akan membahas lebih lanjut mengenai nilai instrumental dari pancasila yaitu dalam wujud perundang-undangan. Semua bentuk perundang-undangan seharusnya mengacu pada pancasila sebagai sumber dari segala sumber atau Staats Fundamental Norm (Peraturan dasar).Pancasila berisi nilai-nilai yang bersifat garis besar saja, yang akan diterjemahkan dalam nilai Instrumental. Menurut TAP MPR no. III/2000 susunan hierarki perundang-undangan dapat dijabarkan sbb: UUD 1945 - Perpu - UU - PP - Kepres - Perda. Pancasila sebagai cita hukum negara diterjemahkan dalam nilai instrumental ke dalam bentuk UUD 1945 yang selanjutnya diterjemahkan lagi kedalam peraturan2 atau kebijakan2 yang diambil penyelenggara negara (Staats Grundgesetze, Formellgesertz, Verordnung & Autonome Satzung) yang mengacu pada konstitusi dan konstitusi tersebut haruslah mengacu pada Pancasila.

0 komentar:

Posting Komentar