Penyimpangan UUD 45 pada periode Orde baru
Orde baru melakukan banyak penyimpangan terhadap konstitusi negara, Orde baru yang lahir setelah berakhirnya Orde lama yang diwarnai dengan peristiwa G30S. Pemerintah Orde baru mengalami trauma terhadap PKI dan komunisme termasuk terhadap Soekarno, bahkan Soekarno sebagai pendiri bangsa dipenjara sampai akhir hayatnya. Soeharto mulai melakukan penyimpangan dengan memusnahkan semua hal yang berbau PKI dan komunis, pada masa itu seseorang yang sudah di cap sebagai komunis akan langsung dipenjarakan bahkan tidak sedikit yang dibunuh. Peristiwa petrus juga bisa dikatakan sebagai bentuk penyelewengan terhadap UUD 45, dimana UUD yang mengandung nilai2 HAM tidak diindahkan. Pengerdilan Parpol juga dapat dikatakan sebagai bentuk penyelewengan terhadap Konstitusi dimana pemerintah tidak mengindahkan pasal mengenai kebebasan warga negara untuk berpolitik. Kebebasan berpendapat dan berekspresi juga dibatasi, pers dan anggota legislatif yang vokal terhadap keputusan pemerintah dibungkam, pemimpin redaksi dan anggota legislatif tersebut bisa dipenjara tanpa melalui proses hukum dan media massa akan dibredel dengan pencabutan SIUPP. SIUPP menjadi alat legitimasi kekuasaan bagi pemerintah Orde baru. Belum lagi Dwifungsi ABRI dimana ABRI tidak hanya berfungsi pd bidang HANKAM namun juga pada bidang SOSPOL, pemerintah(presiden) memiliki 2 jalur kekuasaan yaitu melalui ABRI dan Mendagri untuk mengatur sampai ke tingkat paling bawah ke tingkat desa. Memang ada banyak penyimpangan yang terjadi namun tidak sedikit pula yang telah dicapai oleh pemerintah Orde Baru.
0 komentar:
Posting Komentar