Pelaksanaan UUD 45 pada periode demokrasi terpimpin 1959-1966

11.36 Posted by Reynold

Pada periode 1959-1966 Indonesia melaksanakan sistem demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi dibawah pimpinan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi ini sering disamakan dengan demokrasi kekeluargaan yaitu demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahnnya kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan sentral pada seseorang yang dianggap sepuh dan mengayomi. Soekarno memposisikan dirinya sebagai bapak dari keluarga besar negara Indonesia. Namun pelaksanaan pemerintahan pada periode ini sangatlah berbeda jauh dengan teori, bahkan sering kali melanggar HAM dan konstitusi negara, Soekarno sering mengeluarkan penpres-penpres yang menyimpang. Seperti penpres no. 3 tahun 1959, yang berisi tentang pembentukan MPRS, MPRS dibentuk oleh presiden tanpa pemilu dan persetujuan rakyat, MPR sebagai lembaga tertinggi negara anggotannya dipilih oleh presiden dan tunduk kepada presiden, sehingga fungsi pengawasan jelas tidak maksimal. Penpres no. 13 tahun 1959 yang berisi tentang pendirian Front Nasional, badan ini merupakan badan yang tidak dikenal dalam konstitusi, ini adalah badan yang ekstra konstitusional. Lalu ada Penpres no. 3/1960 dan Penpres no.4/1960 yaitu tentang pembubaran DPR dan mendirikan DPRGR, DPR yang merupakan hasil pilihan rakyat, wakil rakyat dibubarkan begitu saja dan Soekarno mendirikan DPRGR untuk menjalankan fungsi legislatif, anggota DPRGR dipilih oleh Soekarno sehingga fungsi legislatif untuk mengawasi eksekutif tidak dapat maksimal bahkan bisa dibilang tidak bertaring. Puncak penyelewengan terjadi ketika keluar TAP MPRS III/1963 yang berisi pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup yang jelas merupakan pelanggaran terhadap HAM dan Konstitusi.

0 komentar:

Posting Komentar